KESETARAAN GENDER
"Meraih kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dan anak-anak perempuan."
Pemberdayaan perempuan dan mendorong kesetaraan gender sangat penting untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak-anak perempuan bukan hanya soal hak asasi manusia, tapi ini juga memiliki efek berlipat ganda pada area pembangunan lainnya.
Sejak tahun 2000, UNDP bersama mitra PBB dan komunitas global telah menjadikan kesetaraan gender sebagai bagian utama dalam kerja kami, dan kami telah mencapai kesuksesan luar biasa. Dibandingkan 15 tahun lalu, kini ada lebih banyak anak perempuan yang bersekolah, dan sebagian besar wilayah telah meraih keseimbangan gender dalam pendidikan dasar. Saat ini perempuan menempati 41 persen bidang pekerjaan di luar pertanian, dibandingkan pada tahun 1990 yang hanya 35 persen.
SDGs berusaha meneruskan pencapaian ini untuk memastikan agar diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh tempat bisa dihentikan. Di beberapa wilayah, masih ada kesenjangan dalam hal gaji di tempat bekerja, dan masih ada perbedaan yang signifikan dalam hal lapangan pekerjaan antara perempuan dan laki-laki. Masih banyak rintangan besar yang harus dihadapi, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi, pembagian tidak merata dalam hal pengurusan keluarga dan pekerjaan rumah tangga, serta diskriminasi dalam pembuatan keputusan publik.
Memastikan adanya akses universal akan kesehatan seks dan reproduksi, dan membuat perempuan mampu mendapatkan hak-hak setara untuk memiliki sumber ekonomi seperti rumah dan tanah, adalah target vital untuk mewujudkan tujuan ini. Saat ini perempuan yang menempati jabatan publik jumlahnya lebih banyak dibandingkan sebelumnya, tapi mendorong adanya kepemimpinan perempuan di seluruh wilayah akan membantu memperkuat kebijakan dan legislasi untuk kesetaraan gender yang lebih baik.
Detail SDGs
No | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 |
---|---|---|---|---|---|
1 | Pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi modern | % | 100 | 100 | 100 |
2 | Unmet need KB | % | 8.47 | 7.89 | 10.2 |
3 | Perempuan sebagai Tenaga Manajer, Profesional, Administrasi, Teknisi | % | 53.15 | 53.15 | 48.85 |
4 | Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat daerah | % | 14 | 12 | 12 |
5 | Proporsi waktu yang dihabiskan untuk pekerjaan rumah tangga dan perawatan, berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, dan lokasi | - | |||
6 | Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun | % | 1.17 | 1.28 | 21.74 |
7 | persentase korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlaporkan terlayani | % | 100 | 100 | 100 |
8 | Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir | % | |||
9 | Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan | % | |||
10 | Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan fisik, seksual, atau emosional ) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir | % | |||
11 | Ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin | - | |||
12 | Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan | Dokumen | 3 | 3 | 3 |